JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Pelayanan Publik Terpadu Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) pada hari ini. Inisiatif ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses pengurusan izin serta dokumen kependudukan. Dalam pidato peresmiannya, Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa integrasi teknologi kecerdasan buatan ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen seperti KTP, paspor, dan izin usaha secara daring dalam waktu hitungan menit tanpa antrean fisik. "Platform ini menerapkan standar keamanan data tingkat tinggi dengan enkripsi end-to-end serta perlindungan identitas digital yang ketat. Kami optimistis efisiensi layanan publik nasional akan meningkat hingga 80 persen," ujarnya. Sistem ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap di 38 provinsi di seluruh Indonesia hingga akhir tahun.
Pemerintah Resmikan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Kecerdasan Buatan Terintegrasi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat!